Pilih salah satu data untuk melihat detail data
Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan penganekaragaman konsumsi serta keamanan pangan.
Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi, cadangan dan pengendalian harga pangan.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketersediaan dan penanggulangan kerawanan pangan.
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. - Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.