Pilih salah satu data untuk melihat detail data
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. - Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum, perlengkapan dan koordinasi perencanaan.
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan Aset di lingkungan Dinas
Sekretaris Membawahi Subbagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian dan Subbagian Keuangan dan Aset
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Dinas serta mengkoordinasikan dan membina UPT/UPTD.