• Minggu, 07 September 2025
background

SEJARAH DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUBANG


Operator Admin Website
Selasa, 22 Maret 2022

SEJARAH DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUBANG

Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perorangan, yang tercemin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang maka dibentuklah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP).

Lembaga ini berlangsung sampai dengan Bulan Desember 2016, dan pada Bulan Januari 2017 namanya berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas.