• Minggu, 07 September 2025
background

TUGAS DAN FUNGSI


Operator Admin Website
Selasa, 22 Maret 2022

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS 

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.



FUNGSI 

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan;
2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang ketahanan pangan meliputi kesekretariatan, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan;
3. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPT/UPTD.