Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum, perlengkapan dan koordinasi perencanaan.
Penyuluh Pangan
Penyuluh Pangan
Penyusun Kebutuhan Rumah Tangga Kantor
Kasubag Perencanaan, Umum dan Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian
Pengelola Dokumentasi