• Senin, 08 September 2025
background

Kelompok Jabatan Fungsional

Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. - Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.

IMAS YULIATIN,S.Sos
IMAS YULIATIN,S.Sos

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda