Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. - Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda